
Hukum Agraria
Description
Judul
Hukum Agraria
Penulis
Ulfia Hasanah
Hayatul Ismi
Harga
54.500
Sinopsis
Terkait dalam konteks pertanahan, permasalahannya di Indonesia jauh lebih rumit, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhaan hakiki masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan permukaan bumi, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut peraturan perundang-undangan. Tanah merupakan salah satu sumber daya alami penghasil barang dan jasa, merupakan kebutuhan yang hakiki dan berfungsi sangat esensial bagi kehidupan dan penghidupan manusia, bahkan menentukan peradaban sesuatu bangsa. Peradaban itu berlangsung kebesarannya selama bangsa itu menggunakan tanahnya secara bijaksana. Oleh karena itu hubungan antara bangsa dan tanah, hubungan manusia dengan tanah, serta hubungan suatu kelompok dengan tanah merupakan hubungan yang hakiki dan bersifat magis-religius.